1. Memastikan seluruh aparat pemerintahan daerah di Jawa Barat mengadopsi perspektif inklusif dalam penyusunan kebijakan dan penyediaan layanan publik yang adil dan setara tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, gender, disabilitas, atau kesehatan.
2. Mendesak pemerintah untuk melakukan revisi atau pencabutan aturan daerah yang diskriminatif terhadap kelompok minoritas agama, etnisitas, gender, disabilitas, atau kondisi kesehatan.
3. Mendorong Pemerintah untuk bersikap tegas dalam menjaga kebebasan beragama dan memastikan kerukunan antar umat beragama di Jawa Barat, melalui penghapusan diskriminasi terkait pendirian rumah ibadah, kegiatan keagamaan, persekusi, bullying di sekolah, serta pemenuhan hak sipil penghayat kepercayaan dan kelompok agama minoritas.
4. Mendesak Pemerintah untuk segera mengesahkan Perda Disabilitas beserta implementasi RAD Disabilitas yang menjamin 22 hak penyandang disabilitas serta memastikan kebijakan berbasis kesetaraan yang melibatkan kelompok disabilitas dalam perumusan, implementasi, dan evaluasi kebijakan.
5. Mendorong akselerasi penyusunan RAD Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang menjamin hak perempuan, khususnya perempuan rentan, dalam aspek politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya.
6. Membangun Kultur Inklusif melalui pendidikan dengan mengedepankan pencegahan terhadap bullying, intoleransi, dan kekerasan seksual, serta menumbuhkan semangat inklusif di kalangan siswa.
7. Mengawal pemerintah untuk memprioritaskan permasalahan kritis yang dihadapi oleh kelompok rentan, seperti penanggulangan HIV/AIDS, kematian ibu dan anak, stunting, perdagangan orang, penggusuran, dan isu lainnya.
8. Mendorong Pelibatan Masyarakat terutama dalam perumusan Program Pemerintah terutama untuk isu kebebasan beragama, kesetaraan gender, dan disabilitas untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan lebih relevan dan berdampak serta sumber daya dan anggaran digunakan secara maksimal demi kemaslahatan masyarakat Jawa Barat.
Siaran Pers Setara Institut