Advokasi Perda HAM di Kota Bandung untuk Mendorong Kebijakan yang Lebih Inklusif

Share On Your Social Media

Pada Jumat, 14 Februari 2025, berbagai organisasi masyarakat sipil Kota Bandung berkumpul dalam pertemuan Koalisi Jaringan KOPENHAM di Hotel Atlantic City. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi lintas isu dalam advokasi Hak Asasi Manusia (HAM), mewadahi konsolidasi organisasi yang bergerak di isu HAM, serta merancang strategi advokasi bersama dalam mendorong terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) HAM di Kota Bandung.

Meskipun negara telah memasukkan nilai-nilai yang menjamin HAM dalam UUD 1945, diskriminasi terhadap kelompok minoritas dan rentan masih terjadi. Stigma dan penolakan masih dihadapi oleh komunitas yang hidup dengan HIV, kelompok dengan ragam gender dan seksualitas, serta kelompok agama/kepercayaan dalam mengakses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.

Diskusi dan Strategi Advokasi

Kota Bandung mendeklarasikan diri sebagai Kota HAM sejak 2017, tetapi belum menunjukkan progres nyata dalam perlindungan HAM dibandingkan dengan kota lain seperti Ambon dan Bogor, yang telah memiliki Perda HAM sebagai landasan kebijakan konkret. Dalam konteks ini, pertemuan ini menjadi momentum bagi masyarakat sipil untuk mengawal komitmen pemerintah daerah agar lebih konkret dalam melindungi hak-hak warganya dan mengatasi berbagai bentuk diskriminasi yang masih terjadi.

Pertemuan ini dimulai dengan pembukaan oleh perwakilan dari Inti Muda Jawa Barat, dilanjutkan dengan diskusi tentang latar belakang dan mekanisme kerja KOPENHAM. Dalam sesi ini, peserta mengidentifikasi tantangan utama dalam advokasi HAM di Kota Bandung, seperti minimnya regulasi yang melindungi kelompok rentan, lemahnya implementasi kebijakan inklusif, serta akses layanan dasar yang masih terbatas.

Setelah istirahat, diskusi berlanjut ke sesi pemetaan kekuatan dan tantangan yang dihadapi jaringan KOPENHAM. Sesi ini bertujuan untuk mengidentifikasi sumber daya yang tersedia, membangun strategi kolektif, serta mempercepat advokasi kebijakan HAM di tingkat lokal. Diskusi juga menyoroti contoh kebijakan dari kota lain yang telah lebih progresif dalam perlindungan HAM, seperti Perda HAM di Bogor yang mengatur perlindungan bagi kelompok marginal dan minoritas.

Kegiatan ditutup dengan penyusunan rencana aksi, peserta menyepakati langkah konkret untuk membentuk koalisi dan mendesak Pemerintah Kota Bandung agar menerbitkan Perda HAM. Langkah-langkah ini mencakup audiensi dengan pemerintah daerah, penguatan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memperkuat jejaring dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, media, dan komunitas terdampak.

Sebagai hasil dari pertemuan ini, terbentuklah kesepakatan awal untuk membangun koalisi advokasi HAM yang solid. Dengan adanya rencana aksi yang disusun, langkah konkret dalam mendorong kebijakan perlindungan HAM di Kota Bandung semakin jelas. Keberadaan Perda HAM menjadi penting tidak hanya sebagai regulasi, tetapi juga sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan kota yang inklusif; bebas dari diskriminasi dan menjadi ruang aman untuk semua warganya tanpa memandang latar belakang.

Perda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi kelompok rentan, memastikan akses yang adil terhadap layanan dasar, serta menciptakan ruang yang bebas dari stigma dan diskriminasi. Dengan implementasi yang efektif, Kota Bandung dapat menjadi model kota yang mengedepankan prinsip kesetaraan, di mana setiap individu dapat hidup dan berkembang tanpa rasa takut atau pengucilan.


Share On Your Social Media
Ucu Cintarsih
Ucu Cintarsih
Articles: 8

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *