Jaringan Advokasi Jawa Barat (JAJ), melakukan audiensi dengan DP3AKB Jawa Barat pada Senin (13/03/23) di Kantor DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Jl. Sumatera nomor 50, Kota Bandung. Pertemuan tersebut membahas perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat No 63/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Bagi Korban Perdagangan Orang dan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
JAJ turut diwakili oleh Yayasan Sapa, Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (JAKATARUB), dan Women Crisis Center (WCC) Pasundan Durebang. Sedangkan dari pihak Pemerintah Jawa Barat diwakili oleh Emma Kusumah Cahyaningsih, S.H.,M.M., Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), beserta Analis Kebijakan pada Bidang PPA dan UPTD PPA.
Audiensi tersebut dilakukan mengingat pentingnya perlindungan bagi korban perdagangan orang dan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Emma, selaku Kabid PPA mengapresiasi usulan Rapergub yang dirancang oleh JAJ dan keterlibatan orang muda lintas agama dalam menyusun Pergub ini. Mengingat korban kekerasan pada anak dengan diskriminasi agama di lingkungan saat ini turut menjadi perhatian.
Emma menambahkan saat ini pemerintah juga turun merancang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan pada Terorisme (RAN PE) yang turut menjadi perhatian bersama.
Dalam pengamatannya Emma menggarisbawahi salah satu kelebihan dari Rapergub yang diusulkan oleh JAJ terkait alur berpikir terkait pasal-pasal yang mudah dipahami, menekankan sinergi dan berpihak pada korban. Sebagai tindak lanjutnya, Emma meminta JAJ membuat policy brief dengan komparatif perubahan dalam kebijakan terkait. Jika terdapat 50% perubahan akan dilakukan pencabutan (Pergub) karena memang sudah tidak sesuai dengan keadaan.
“Penyelenggaraan pelayanan terpadu memang urgen,” ujar Emma. “Kami akan berencana untuk melanjutkan koordinasi dengan biro hukum dan beberapa pihak terkait perubahan Pergub ini.”
Sri Mulyati, mewakili JAJ mengungkapkan bahwa usulan perubahan Pergub ini telah dikaji dengan sejumlah sampel dari kota-kota dan kabupaten-kabupaten di Jawa Barat. Berdasarkan kajian dan analisis kebijakan yang sudah ada JAJ merekomendasikan perubahan Pergub Jabar. JAJ juga berencana mengirimkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sebagai tindak lanjut.
Arfi, Koordinator JAKATARUB mengatakan bahwa perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, menjadi harapan bagi mereka yang selama ini turut mengalami diskriminasi.
Audiensi tersebut berjalan lancar dalam suasana santai dan kekeluargaan. Momen tersebut juga menjadi ajang brainstorming terkait kolaborasi yang mungkin dilakukan oleh JAJ dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.