SIKAP PJ BUPATI, KAPOLRES dan KETUA DPRD KABUPATEN KUNINGAN MELARANG JEMAAT AHMADIYAH MENGADAKAN PERTEMUAN TAHUNAN SECARA NYATA MERUPAKAN TINDAKAN MELANGGAR HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, SERTA BERTENTANGAN DENGAN SEMANGAT KEBHINEKAAN DAN TOLERANSI

Share On Your Social Media

(Siaran Pers 2)

Senin, 09 Desember 2024

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Forum Masyarakat untuk Toleransi (FORMASSI) Jawa Barat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, dan Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (JAKATARUB) mengecam tindakan FORKOPIMDA Kabupaten Kuningan (PJ. Bupati Kuningan), Kapolres Kuningan, dan Ketua DPRD Kuningan) yang telah melarang kegiatan pertemuan tahunan (Jalsah Salanah) Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan mengancam akan membongkar venue dan mensweeping tamu-tamu yang akan datang.

YLBHI, Formassi Jawa Barat, LBH Bandung dan JAKATARUB mendesak Presiden, Kapolri, Pj. Gubernur Jabar, dan seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk menjamin kebebasan berkumpul dan beragama bagi Jemaat Ahmadiyah serta membatalkan keputusan Forkopimda Kuningan yang inkonstitusional tersebut.

Jalsah Salanah merupakan kegiatan pertemuan tahunan rutin Jemaat Ahmadiyah yang bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan para Ahmadi kepada Allah SWT juga silaturahmi antar sesama Ahmadi. Jalsah Salanah merupakan pertemuan tahunan untuk berdiskusi, belajar, serta sharing. Ini merupakan kegiatan yang sah secara hukum, terlebih diadakan di wilayah sendiri dan tidak mengganggu orang lain. Maka Jemaat Ahmadiyah berhak untuk mengadakan pertemuan anggota dan kegiatan-kegiatan-kegiatan lain, Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia jelas memberikan jaminan perlindungan. Maka tugas Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan Pejabat-pejabat publik lain untuk menghormati dan melindungi. Tindakan Pelarangan dan pembubaran merupakan tindakan yang mengangkangi dan mengkhianati tujuan negara yakni “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.

Sebelumnya pada Tahun 2023 Pelaksanaan Jalsah Salanah Wilayah (JSW) di Desa Manislor dihadiri oleh 6.000 peserta yang berasal dari berbagai wilayah di Jawa Barat berakhir sukses dan kondusif dalam pelaksanaannya. Jalsah Salanah juga diadakan di setiap daerah setiap tahunnya.

Jalsah Salanah tahun 2024 yang akan diadakan di desa Manislor ini adalah Jalsah Salanah Nasional, Jalsah salanah nasional ini akan dihadiri perkiraan sekitar 8.000 lebih warga muslim ahmadiyah dari berbagai daerah di Indonesia. Sebagian besar peserta bahkan sudah berada ditempat kegiatan 3 hari sebelum pelaksanaan, mereka menuju ke Manislor menggunakan kapal laut, perjalanan darat (bis,kereta api dan lainnya).

Rencana pelaksanaan Jalsah Salanah 2024 ini sudah direncanakan dan sudah dikomunikasikan kurang lebih 3 bulan (Sekitar September – Oktober) sebelum Pelaksanaannya oleh Pihak JAI (Jemaat Ahmadiyah Indonesia) dan juga sudah berkomunikasi dengan aparat keamanan baik di tingkat musyawarah pimpinan kecamatan (muspika), maupun tingkat kabupaten dengan Polres dan Dandim Kuningan. Pihak JAI Manislor dan para pihak keamanan berkomunikasi membahas perihal rencana ini dalam beberapa kali pertemuan.

Bahkan pihak JAI sudah mengkomunikasikan terkait dengan jumlah peserta yang akan menghadiri jalsah salanah, namun pihak kepolisian keberatan dengan peserta yang akan hadir di kegiatan jalsah salanah dan meminta untuk dikurangi sedikit, kemudian mereka meminta untuk kegiatan Jalsah Salanah saat ini dilakukan seperti tahun 2023 dengan ‘dipadatkan didalam’ (lingkungan manislor saja) kalau ada rencana penambahan peserta dan akan membangun tenda di luar pihak kepolisian mengatakan tidak direkomendasikan, dengan dasar takut adanya oknum-oknum yang tidak menghendaki kabupaten Kuningan itu kondusif, yang akan merusak citra yang selama ini dibangun yakni Kuningan itu kondusif.

Merespon pernyataan tersebut, pihak JAI menerangkan bahwa pelaksanaan Jalsah Salanah 2024 dilaksanakan di dalam komplek Desa Manislor dengan titik lokasi utama kegiatan berpusat pada lahan tempat yang dahulu pelaksanaan Jalsah Salanah 2023 digunakan sebagai tempat parkir peserta. Bahkan pihak JAI meminta atau mempersilahkan kepada Kapolres dan jajarannya untuk dapat melihat secara langsung atau survey rencana lokasi pelaksanaan Jalsah Salanah 2024. Berjalannya waktu setelah pertemuan tersebut pihak polres tidak hadir untuk melihat secara langsung tempat kegiatan, bahkan pihak JAI menanyakan kepada Polres mengenai waktu untuk melihat lokasi pelaksanaan Jalsah Salanah, hingga setelah itu baru pihak kepolisian hadir beberapa hari menuju hari H pelaksanaan Jalsah Salanah ketika tenda, perangkat kegiatan sudah terpasang.

Sebelumnya pihak JAI sudah mengirimkan undangan kehadiran kepada MUI, Kemenag, PC.NU, dan FKUB kabupaten Kuningan yang masing-masing ketika menerima undangan tersebut menerima dengan baik dan bahkan mereka memberikan dukungan semangat dalam rencana pelaksanaan Jalsah Salanah 2024. Salah satu dari pihak tersebut bahkan akan memberikan pidato dalam bahasa Inggris dan bahasa Arab.

Pada pertemuan pertama yang dilaksanakan pada awal Desember 2024 Pemerintah Desa Manislor, Pengurus Jemaat Ahmadiyah Manislor dan Panitia Penyelenggara Jalsah diundang untuk hadir di Pendopo Kuningan. Dalam pertemuan tersebut dihadiri juga Kesbangpol, Kodim, Kasat Intel, dan Polres Kuningan mengutarakan bahwa kegiatan Jalsah Salanah yang akan dilaksanakan pada tanggal 6-8 Desember 2024 kurang tepat waktunya karena beririsan dengan momentum Pilkada.

Alasan tersebut dikarenakan situasi Pilkada yang belum selesai dan dikhawatirkan akan mengganggu kondusifitas kabupaten Kuningan apabila dilaksanakan. Selanjutnya di Pertemuan kedua Pemerintah Desa Manislor, Pengurus Jemaat Ahmadiyah Manislor dan Panitia Penyelenggara Jalsah kembali diundang untuk hadir di Pendopo Kuningan dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2024, pada pertemuan ini dihadiri langsung oleh PJ Bupati, Kapolres, Dandim, perwakilan Kejari, Kesbangpol, Kecamatan, Ormas-ormas keagamaan dan unsur pondok pesantren Desa Manislor.


Pertemuan tersebut dipimpin oleh PJ Bupati Kuningan yang menyatakan bahwa kegiatan Jalsah Salanah pada tanggal 6-8 Desember 2024 untuk tidak dilaksanakan. Dengan alasan yang masih sama yakni berkaitan dengan situasi Pilkada, selain itu yang menjadi pembahasan pada pertemuan ini menyinggung banner-banner (penolakan) yang terpasang di berbagai sudut Desa Manislor, sehingga pembahasan banner tersebut menyebabkan pada keesokan harinya banner-banner tersebut sudah tidak ada. Pernyataan PJ Bupati Kuningan mengenai tidak dilaksanakannya Jalsah Salanah ini didukung oleh para peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut kecuali dari pihak Pemerintah Desa Manislor dan Perwakilan Jemaat Ahmadiyah. Meskipun begitu perwakilan dari Jemaat Ahmadiyah menyatakan akan tetap melaksanakan kegiatan Jalsah Salanah dengan peserta lokal (warga desa manislor), akan tetapi PJ Bupati tetap bersikeras kegiatan Jalsah Salanah harus tetap dibatalkan. Bahkan aparat negara aktif melarang kegiatan jalsah ini melalui surat yang diteken langsung oleh PJ Bupati dan PJ Sekda Kabupaten Kuningan.

Kamis, 05 Desember 2024 sekitar pukul 18.30 Aparat Kepolisian mulai memasang blokade jalan di berbagai akses masuk menuju desa Manislor. Akibatnya, ribuan Peserta Jalsah Salanah terpaksa melakukan putar balik, ratusan Peserta terdampar di stasiun prujakan Cirebon, dan Ribuan peserta dari Pulau Jawa tidak dapat melanjutkan perjalanan. Bahkan di beberapa daerah seperti di Cianjur, Sukabumi, Bandung para Jemaat didatangi oleh aparat kepolisian sebelum keberangkatan agar tidak melanjutkan rencana ke Manislor Kuningan. Bahkan ada jemaat yang dihalang-halangi dengan cara dibentak didepan istri dan anaknya.

Kamis malam, 05 Desember 2024 Blokade Penghalangan akses masuk dan keluar Desa Manislor terus diperkuat oleh Polisi, mempersulit Panitia untuk melakukan evakuasi dan kebutuhan lainnya kepada peserta yang sudah jauh-jauh datang dari berbagai wilayah yang akhirnya terlantar akibat kesewenang-wenangan aparat. Kemudian Sekitar pukul 22.00 WIB dua (2) orang jurnalis dipiting dari belakang dan digiring oleh polisi ketika sedang meliput kondisi Manislor khususnya aparat yang sedang melakukan blokade jalan.

Jumat, 06 Desember 2024 sekitar pukul 02.30 WIB Amir Nasional memutuskan pembatalan kegiatan Jalsah Salanah 2024. Pukul 04.30 WIB warga Jemaat melaksanakan sholat subuh dan setelahnya mendengarkan ceramah dari mubaligh dibarengi pengumuman resmi oleh mubaligh kepada para jemaat yang sudah hadir bahwa ‘pelaksanaan Jalsah Salanah 2024 menimbang petunjuk Bapak Amir Nasional, dibatalkan’. Dalam pemberitahuan resmi tersebut oleh mubaligh JAI Manislor, suasana haru dan sedih menyelimuti GAH (venue) Jalsah Salanah, panitia, mubaligh, serta pengurus berada dalam isak tangis.

Sejak pagi hari setelah pengumuman pembatalan kegiatan, GAH (venue) Jalsah Salanah mulai dibongkar secara bertahap dengan berat hati, persiapan 3 Bulan, biaya yang tidak sedikit, energi besar jemaat Ahmadiyah Indonesia sia-sia berkat pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PJ Bupati, Kapolres Kuningan, FORKOPIMDA, dsb.

Aparat kepolisian, satpol PP dan TNI masih berjaga di setiap gerbang pintu masuk ke desa Manislor, hal ini membuat warga desa manislor khususnya jemaat tidak nyaman dan mempersulit kegiatan sehari-hari. Padahal kegiatan jalsah salanah sudah dibatalkan dan peserta berangsur pulang ke tempat masing-masing. Namun akses masuk dan keluar desa manislor masih dijaga ketat sampai dengan 7 Desember 2024.

Pukul 07.00 WIB Jumat, 06 Desember 2024, pihak Satpol PP mendatangi tenda-tenda (GAH) lokasi Jalsah Salanah. Dalam kedatangannya ditujukan untuk menyisir lokasi, pihak Satpol PP menekan kepada warga Jemaat khususnya panitia Jalsah untuk segera cepat melakukan pembongkaran. Hingga sampai dengan hari Sabtu, 07 Desember 2024, panitia Jalsah Salanah membongkar tenda dan perangkat kegiatan secara bertahap.

Sekira pukul 11.00 WIB tiba-tiba tanpa pemberitahuan pihak Kapolres mendatangi sekretariat JAI di Masjid An-Nur (lokasi pimpinan JAI Manislor) yang didalamnya terdapat Mubaligh Manislor dan beberapa pimpinan serta pengurus JAI lainnya, untuk mengucapkan terima kasih atas nama Pemda karena tidak dilaksanakan nya Jalsah Salanah 2024. Padahal Jalsah Salanah dibatalkan dikarenakan situasi dan kondisi JAI yang ditekan oleh aparat negara. Berbarengan dengan itu kondisi di luar gerbang Masjid An-Nur mulai tidak kondusif. Warga Jemaat berkumpul tepat di depan gerbang masuk Masjid An-Nur merespon adanya rombongan orang yang diduga teridentifikasi sebagai ormas dan pasukan polisi sedang menuju ke masjid An-Nur mengikuti Kapolres yang tiba-tiba mendatangi pimpinan Jemaat di masjid An-nur. Hal ini menunjukan Kapolres tidak peka dengan situasi yang ada.

Hari Sabtu – Minggu tanggal 7-8 Desember 2024, terpantau pihak kepolisian, Satpol PP dan TNI masih berjaga di setiap akses jalan masuk utama desa Manislor padahal rencana pelaksanaan Jalsah Salanah sudah di bongkar dan para Jemaat Ahmadiyah dari luar daerah sudah kembali pulang ke tempat asal, namun penjagaan masih diberlakukan. Selanjutnya, hingga 9 Desember 2024 Polisi dan TNI masih melakukan monitoring di desa Manislor dengan dalih bahwa masih ada peserta yang belum pulang

Panitia mengungkapkan, kerugian akibat pembatalan Jalsah Salanah secara Paksa ini setidaknya mencapai 7 Miliar Rupiah dengan perhitungan mulai dari persiapan konsumsi untuk sekitar 8.000 orang selama 3 hari 2 malam, akomodasi peserta, dan logistik. Namun yang paling utama adalah rasa trauma yang dialami oleh warga manislor terkhusus jemaat ahmadiyah indonesia yang mengalami pelanggaran HAM secara nyata oleh Negara melalui PJ Bupati Kuningan, Kapolres Kuningan, Forkopimda, serta pejabat yang ada di daerah kuningan.

Hasil dari pantauan pemberitaan media online ditemukan beberapa pernyataan PJ Bupati Kabupaten Kuningan melarang kegiatan jalsah salanah yang akan diselenggarakan pada 06-08 Desember 2024, beberapa media diantaranya :

  • Rabu 4 Desember 2024, diadakan pertemuan antara Ormas-ormas dengan berbagai unsur pemerintah, polisi dll. Dengan alasan menjaga kondusifitas, Pemkab melarang pelaksanaan Jalsah Salanah
    https://kuningankab.go.id/home/demi-jaga-kondusifitas-pemkab-kuningan-larang-kegiatan-jalsah-salanah-jemaat-ahmadiyah-indonesia/
  • Kamis, 05 Desember 2024 Demi menjaga keamanan dan kondusifitas, pemerintah daerah secara resmi tak mengizinkan kegiatan Jalsah Salanah yang diadakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Pernyataan resmi disampaikan oleh Pj Bupati Kuningan, Dr Agus Toyib pasca melakukan rapat pertemuan bersama forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat pada Rabu (4/12). https://kuningan.inews.id/read/528665/pemkab-tak-izinkan-kegiatan-jalsah-salanah-jemaat-ahmadiyah-indonesia-di-kuningan
  • Kamis, 05 Desember 2024 Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian meminta kegiatan Jalsah Salanah tidak jadi digelar demi menjaga keamanan wilayah Kuningan. “Kami berupaya untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan kondusifitas wilayah Kabupaten Kuningan. Dengan ditolaknya kegiatan ini diharapkan perselisihan tidak pernah terjadi lagi di Manislor. Nanti kami akan sisir dan tinjau proses pembongkaran sejumlah venue yang akan dipergunakan pada Jalsah Salanah,” ujar Willy. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241205130808-20-1174026/pemkab-kuningan-jabar-larang-kegiatan-jalsah-salanah-jemaat-ahmadiyah
  • Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, juga menyampaikan penolakan kegiatan ini setelah mendengar pendapat dari tokoh agama dan tokoh masyarakat. Nuzul menilai penolakan bukan terhadap keyakinan, tetapi bentuk kegiatan yang dikhawatirkan dapat menimbulkan perselisihan. “Karena keyakinan mutlak hak warga yang dilindungi negara dan konstitusi. Tetapi penolakan ini terhadap kegiatan yang dikhawatirkan dapat menyebabkan gejolak perselisihan di masyarakat yang pernah terjadi pada tahun-tahun silam,” https://bandung.kompas.com/read/2024/12/05/195056578/pemkab-kuningan-larang-pertemuan-tahunan-jemaah-ahmadiyah.

Dari fakta diatas jelas telah terjadi Tindakan Pelarangan dan ancaman pembongkaran dan sweeping yang sangat bertentangan dengan prinsip dan konstitusi Negara Indonesia sebagai negara hukum, serta penghormatan atas kebebasan berkumpul dan berserikat sebagai tertulis dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Lalu, dalam pasal 28 E ayat 3. Dalam ayat tersebut, dikatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Serta lebih ditegaskan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa (1) setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu; (2) negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya.

Selanjutnya penolakan yang dilakukan oleh Negara melalui perangkat pemerintah dan keamanannya melanggar ketentuan Hak Asasi Manusia Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 ayat (6) yang berbunyi: “Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.”.

Oleh karena itu, sebagai upaya menjamin hak kebebasan beragama/ berkeyakinan dan berekspresi setiap warga negara. Serta sejalan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai dasar bernegara dan berbangsa Indonesia, dengan ini Kami, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Forum Masyarakat untuk Toleransi (Formassi) Jawa Barat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, dan Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (Jakatarub) menyatakan sikap:

  • Tindakan ini mencerminkan bahwa negara masih tetap aktif dalam melakukan tindakan pelanggaran HAM pada isu kebebasan beragama dan berkeyakinan. Negara semestinya hadir dalam wujud penghormatan bagi siapapun yang akan melakukan kegiatan ibadah keagamaan, sebagaimana amanat konstitusi dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
  • Perihal dugaan banyak pihak yang menolak adanya kegiatan dari masyarakat yang dijadikan alasan diadakannya rapat koordinasi tersebut dan menolak kegiatan Jalsah Salanah adalah urusan kemasyarakatan yang seharusnya bisa ditengahi oleh Pemerintah Setempat dan tidak bisa menjadi suatu alasan untuk menggugurkan jaminan hak asasi. Kemudian Perihal adanya situasi pilkada yang belum selesai tidak bisa menegasikan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, hak melaksanakan ibadah agamanya dan/atau kepercayaannya pemeluknya. Berdasarkan fakta diatas telah jelas dan terang, adanya tindakan perangkat Negara yakni Pemda Kab. Kuningan, Forkopimda Kab. Kuningan, Polres Kuningan dan DPRD Kab. Kuningan yang menyatakan penolakan kegiatan Jalsah Salanah, menambah kegagalan Negara dalam memberikan perlindungan dan jaminan atas pemenuhan Hak Asasi Warga Ahmadiyah dari perlakuan intoleran, tidak hanya lalai tapi Negara ikut terlibat dan aktif dalam pelanggaran HAM.
  • Menuntut Pemda Kab. Kuningan, Forkopimda Kab. Kuningan, Polres Kuningan, dan DPRD Kab. Kuningan, sebagai representasi Negara mengedepankan nilai-nilai toleransi dan dapat menegakkan prinsip Hak Asasi Manusia melalui perlindungan dan pengamanan dalam pelaksanaan kegiatan Jalsah Salanah di Desa Manislor, Kab. Kuningan, bukan menjadi bagian aktor penolakan tersebut.
  • Mendesak Presiden, KSP (Kantor Staff Presiden), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, PJ Gubernur Jawa Barat dan KAPOLRI untuk segera turun tangan mengatasi dan menindak tegas perangkat pemerintah yang melakukan penolakan terhadap kegiatan Jalsah Salanah.
  • Mengecam tindakan pelarangan Kegiatan Jalsah Salanah yang dilakukan oleh Pemda Kab. Kuningan, Forkopimda Kab. Kuningan, Polres Kuningan dan DPRD Kab. Kuningan yang secara langsung melawan amanat Konstitusi Negara dimana Negara menjamin kebebasan beragama bagi warga Indonesia.
  • Memberikan rekomendasi evaluatif terhadap perangkat negara diantaranya Pemda Kab. Kuningan, Forkopimda Kab. Kuningan, Polresta Kuningan dan DPRD Kab. Kuningan yang secara langsung melawan amanat Konstitusi Negara dimana Negara menjamin kebebasan beragama bagi warga Indonesia, yang telah berperan aktif melakukan Pelanggaran HAM dan tidak melaksanakan pemberian perlindungan dan jaminan atas pemenuhan Hak Asasi Warga Ahmadiyah.

Cp : 0858 6296 4795 – Sabahuddin (Tim Koordinator JAKATARUB)


Share On Your Social Media
adminjakatarub
adminjakatarub
Articles: 177

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *