KOPENHAM Soroti Raperda Kota Bandung
Koalisi Pendukung Hak Asasi Manusia (KOPENHAM), jejaring lintas isu yang melibatkan JAKATARUB, menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko dan Penyimpangan Seksual yang saat ini tengah dibahas oleh Pansus DPRD.
Dalam pertemuan reguler jaringan pada Kamis (20/11/2025), KOPENHAM menilai rancangan regulasi tersebut tidak menunjukkan keberpihakan terhadap prinsip dasar HAM. Fokus utama yang dilanggar adalah non-diskriminasi, kesetaraan, perlindungan kelompok rentan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Istilah yang Berpotensi Stigmatisasi
Forum diskusi mencermati bahwa penggunaan istilah seperti “penyimpangan seksual” membuka ruang multitafsir yang dapat memperkuat stigma terhadap identitas seksual, gender, maupun populasi kunci dalam isu kesehatan. Label semacam ini berpotensi memposisikan kelompok tertentu sebagai “berisiko” atau “abnormal”.
Bahasa hukum yang mereproduksi penilaian moral mayoritarian berisiko menjustifikasi pembedaan terhadap masyarakat sipil. Kebijakan publik seharusnya memastikan bahwa setiap orang apa pun identitas gender, ekspresi diri, latar belakang sosial dan agama/keyakinannya mendapatkan perlakuan yang adil, setara dan bebas dari stigmatisasi.
Bandung adalah kota dengan keberagaman budaya, iman, identitas dan ekspresi yang melekat dalam kehidupan sosial warganya. Kebijakan yang memberi ruang bagi pelabelan identitas sebagai “menyimpang” dapat mengikis ruang perjumpaan dan dialog antarwarga. Hal ini berpotensi menghambat terciptanya kota yang aman dan inklusif bagi semua.
Keberagaman Sebagai Komponen Penting Kebijakan
KOPENHAM melihat bahwa keberagaman bukan hanya kondisi sosial, tetapi komponen penting yang harus dijaga dalam setiap kebijakan publik. Perlindungan terhadap keberagaman menjadi penanda sejauh mana sebuah kota menghormati martabat dan kemanusiaan warganya.
Pembahasan Raperda ini menjadi indikator penting arah politik Kota Bandung dalam menjamin hak-hak warganya. Proses penyusunan kebijakan publik perlu melepaskan istilah yang stigmatik dan moralistik; mengacu pada standar HAM nasional dan internasional sebagaimana diamanatkan UUD 1945; mengutamakan perlindungan kelompok rentan; serta memperkuat budaya keberagaman dan kohesi sosial.
Komitmen Terhadap Hak Asasi Manusia
Dalam pertemuan ini, kembali ditegaskan bahwa kebijakan daerah tidak boleh memberi ruang bagi narasi yang mengancam identitas warga atau mereduksi keberagaman kota. Komitmen terhadap HAM berarti memastikan setiap warga dapat hidup aman, diperlakukan setara, dan dihormati martabatnya.
Sebagai bagian dari koalisi, JAKATARUB menekankan keberagaman adalah fondasi kehidupan bersama yang harus dilindungi. Setiap regulasi daerah termasuk Raperda yang tengah dibahas harus menjamin bahwa tidak ada kelompok yang dipinggirkan melalui pelabelan atau penilaian moral. Kebijakan publik wajib memastikan perlindungan setara bagi semua warga Bandung, tanpa kecuali.
Editor: Risdo Simangunsong



