Dua lilin menyala dengan tulisan Stop violence againt woman

Harmonisasi KUHP, KUHAP, dan UU TPKS untuk Kembalikan Ruang Aman bagi Korban

Share On Your Social Media

16 HAKtP dan Urgensi Kolaborasi Lintas Sektor

Dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKtP), WCC Pasundan Durebang bekerja sama dengan AVD & Associates Law Office menggelar diskusi panel bertajuk “Harmonisasi KUHP, KUHAP, dan UU TPKS” pada Rabu (10/12/2025) di Kantor Sinode GKP Bandung. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 50 peserta dari berbagai latar, termasuk JAKATARUB, Satgas PPKS kampus, lembaga keagamaan, organisasi kepemudaan, serta jejaring masyarakat sipil lain.

Kampanye 16 HAKtP yang diperingati setiap 25 November hingga 10 Desember menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih berlangsung secara sistemik dan membutuhkan respons bersama. Tahun ini, Komnas Perempuan mengusung tema “Kita Punya Andil, Kembalikan Ruang Aman”, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pemulihan hak-hak penyintas

Tantangan Implementasi UU TPKS dan Disharmonisasi Regulasi

Diskusi panel ini menyoroti implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah memasuki tahun ketiga. Meski UU TPKS dipandang sebagai kemajuan penting dalam perlindungan korban, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketidaksiapan aparat, prosedur penanganan yang belum seragam, hingga keterbatasan layanan pendampingan yang berpihak pada penyintas.

Di sisi lain, pengesahan KUHP dan KUHAP baru memunculkan kekhawatiran akan potensi disharmonisasi regulasi. Sejumlah pasal dinilai berisiko melemahkan semangat perlindungan korban yang telah dibangun dalam UU TPKS. Ketegangan inilah yang menjadi fokus utama diskusi.

Pada sesi pertama, Pdt. Ira Imelda menyoroti pengalaman pendampingan penyintas di lapangan. Disampaikan bahwa hambatan tidak hanya muncul dari aspek hukum, tetapi juga dari faktor sosial dan struktural. Dalam banyak kasus, korban justru menghadapi tekanan dari institusi yang seharusnya memberi perlindungan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa mekanisme non-pidana, termasuk sanksi administratif di institusi pendidikan dan ruang kerja, tetap berjalan sebagai bentuk tanggung jawab institusional.

Penguatan Perspektif Hukum dan Solidaritas Lintas Iman

Sesi berikutnya membahas perspektif hukum terkait harmonisasi regulasi. Advokat Asri Vidya Dewi menekankan bahwa sinkronisasi antara KUHP, KUHAP, dan UU TPKS merupakan kebutuhan mendesak agar tidak terjadi ketidakpastian hukum. Ketidaksinkronan aturan berpotensi memicu re-viktimisasi, terutama jika aparat penegak hukum masih menggunakan pendekatan lama yang tidak sensitif terhadap korban kekerasan seksual.

Diskusi juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas aparat, penyelarasan prosedur antarinstansi, serta sosialisasi regulasi yang komprehensif agar UU TPKS dapat diterapkan secara efektif dan konsisten di lapangan.

Melalui forum ini, peserta diajak untuk memahami titik temu sekaligus potensi benturan antar regulasi, serta menyusun langkah kolaboratif guna memastikan perlindungan korban tetap menjadi prioritas utama. Diskusi ini menegaskan bahwa penciptaan ruang aman tidak dapat bergantung pada satu regulasi semata, melainkan memerlukan sinergi berkelanjutan antara lembaga layanan, aparat penegak hukum, komunitas keagamaan, dan masyarakat sipil.

Rangkaian kegiatan 16 HAKtP ditutup dengan aksi lilin sebagai simbol solidaritas bagi para penyintas kekerasan berbasis gender. Momen ini dilanjutkan dengan doa lintas iman sebagai refleksi bersama, menegaskan bahwa perjuangan menghadirkan keadilan dan ruang aman merupakan tanggung jawab kemanusiaan yang melampaui batas agama dan identitas.

Bagi JAKATARUB, kegiatan ini menjadi penguatan penting atas peran jejaring lintas iman dalam memperjuangkan ruang aman bagi perempuan, kelompok rentan, serta penyintas kekerasan berbasis gender dan keyakinan. Upaya pencegahan kekerasan dinilai tidak dapat dipisahkan dari perjuangan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan yang berkeadilan.

Editor: Risdo Simangunsong


Share On Your Social Media
Ucu Cintarsih
Ucu Cintarsih
Articles: 17

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *