Foto Salib di Gereja Kristen Pasundan (GKP) Dayeuhkolot, Kab. Bandung di kegiatan FGD Pemetaan permasalahan KBB di Bandung Raya

KUHP Nasional dan Permasalahan Pendirian Rumah Ibadah di Bandung Raya

Share On Your Social Media

Sama seperti banyak wilayah di Jawa Barat, permasalahan pendirian rumah ibadah adalah tantangan tersendiri di Bandung Raya. Beberapa kasus bahkan memerlukan waktu bertahun-tahun, bahkan sampai saat ini belum ada solusi yang memenuhi hak warga beribadah. Jaminan konstitusi yang mengakui hak setiap warga negara untuk beragama dan beribadah, sering kali terbentur pada kenyataan di lapangan yang justru membatasinya.

Salah satu sumber ketegangan antara jaminan normatif dan praktik adalah aturan perizinan pendirian rumah ibadah, khususnya yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM 2006). Regulasi ini diterbitkan dengan harapan memelihara kerukunan umat beragama, namun di tingkat implementasi acap kali justru menjadi pemicu konflik.

Dua Mata PBM 2006

Aturan tentang pendirian rumah ibadah dalam PBM 2006 sering menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi, regulasi ini menetapkan syarat administratif cukup berat: harus ada minimal 90 nama pengguna rumah ibadah (jemaat) dan 60 dukungan warga sekitar, yang masing-masing disahkan pejabat setempat, plus rekomendasi tertulis dari kantor Kemenag dan FKUB kabupaten/kota. Tujuannya demi memastikan keberadaan rumah ibadah sesuai kebutuhan dan dukungan lingkungan. 

Namun dalam praktik, syarat ini kerap dieksploitasi untuk menghambat kelompok agama minoritas. PBM 2006 justru menjadi “akar masalah” penolakan rumah ibadah, aturan negara tersebut memberi celah bagi kelompok intoleran memobilisasi masyarakat setempat agar enggan memberi dukungan. Alih-alih mempermudah, aturan 90/60 dipakai sebagai alasan “legal” untuk menolak keberadaan rumah ibadah.

Dalam catatan LBH Bandung, di sejumlah aksi penolakan gereja di Bandung Raya seperti yang terjadi di HKI Bandung Selatan, GKP Dayeuhkolot, Gereja Katolik Arcamanik dan Rancasari, dan beberapa tempat lain, aturan perizinan ini sering kali jadi dalih para penolak, demikian pula dalih aparat untuk tidak melindungi hak warga untuk beribadah. Aksi penolakan itu pun sering kali dilakukan dengan ujaran kebencian serta gangguan, bahkan perusakan terhadap tempat dan peralatan yang digunakan beribadah.

Perlindungan di KUHP Nasional

KUHP Nasional 2023, memberi perspektif baru untuk perlindungan hak beribadah dan pendirian rumah ibadah. Pasal 300, misalnya, memperbarui delik penodaan agama menjadi delik kebencian berbasis SARA, siapa pun yang di muka umum melakukan perbuatan bersifat permusuhan, mengungkapkan kebencian, atau menghasut untuk diskriminasi terhadap golongan berdasarkan agama/kepercayaan dapat dipidana. Kelompok atau tokoh yang mengkampanyekan penutupan gereja dengan dalih kebencian (“anti pemurtadan”), misalnya, bisa dijerat pasal ini. 

Lalu, Pasal 303 mengancam pidana bagi siapapun yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi atau membubarkan pertemuan keagamaan atau orang yang sedang beribadah. Ini tepat mengkriminalisasi tindakan vigilante. Penyerbuan massa ke acara ibadah dan pemaksaan penutupan jelas memenuhi unsur “mengganggu atau membubarkan orang yang sedang beribadah” dengan ancaman kekerasan.

Selanjutnya, Pasal 305 mengatur sanksi bagi perusakan sarana ibadah: barang siapa menodai, merusak, atau membakar bangunan tempat ibadah atau benda suci dapat dipidana hingga 5 tahun. Aksi vandalisme seperti merusak kitab suci, simbol agama atau peralatan ibadah, secara normatif bisa dituntut berdasarkan pasal ini. Secara garis besar, KUHP 2023 mencoba menutup kekosongan hukum lama dengan memberikan payung perlindungan lebih jelas kepada kelompok minoritas.

Apakah Masalah Selesai?

Pertanyaannya, dapatkah pasal-pasal ini diterapkan pada kasus penolakan rumah ibadah di Bandung Raya dan secara umum di Jawa Barat? Dalam perspektif rule of law, seharusnya ya. Tindakan-tindakan intoleran yang pernah terjadi kini jelas masuk kategori pidana. Namun, penerapannya bergantung pada penegak hukum. 

KUHP Nasional mulai berlaku penuh pada 2026 (setelah masa transisi tiga tahun sejak 2023), sehingga penindakan peristiwa sebelum itu terbentur asas non-retroaktif. Meski begitu, bila di masa kini ada lagi upaya menghalangi ibadah, polisi dan jaksa punya landasan kuat untuk menjerat pelakunya dengan Pasal 303 atau 305.

Di sisi lain aturan tentang perizinan rumah ibadah masih tetap sama, sehingga kesulitan kelompok minoritas, secara khusus kelompok Kristiani di Bandung Raya, masih terbentur masalah sama.

Regulasi perizinan rumah ibadah memang perlu diperbarui. Ketentuan PBM 2006, terutama syarat 90 jemaat dan 60 tanda tangan warga, sebaiknya ditinjau ulang agar lebih kontekstual dan tidak memberikan veto sosial kepada masyarakat setempat. FKUB juga harus lebih transparan dan akuntabel dalam proses rekomendasi, bahkan fungsinya dapat diarahkan sebagai fasilitator dialog, bukan penentu izin. Aparat daerah harus proaktif menyosialisasikan hak kebebasan beragama dan mendukung proses perizinan secara adil. 

Gabungan antara reformasi kebijakan dan rekonsiliasi sosial ini penting agar negara hadir sebagai pelindung konstitusional, bukan hanya penengah pragmatis. Semangat perlindungan kebebasan beragama di KUHP Nasional akan menjadi kuat jika kedua hal itu terjadi.

*) Disarikan dari makalah: Analisis Konflik Rumah Ibadah dalam Perspektif PBM 2006 dan KUHP 2023, oleh Fajriatun Nisa Islami (MPRK UGM). Tulisan ini diterbitkan sebagai bagian dari kampanye PROTECT-JAKATARUB terkait Dampak KUHP Nasional terhadap Kebebasan Beragama/Berkeyakinan dan Perlindungan Kelompok Marginal.


Share On Your Social Media
Risdo Simangunsong
Risdo Simangunsong
Articles: 7

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *