Divisi Advokasi JAKATARUB bersilaturahmi menyambangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung pada Kamis, 09 Februari 2023 di Jl. Terusan Jakarta No.82, Antapani Tengah, Kec. Antapani, Kota Bandung.
Pertemuan tersebut membahas mengenai kolaborasi JAKATARUB dan LBH Bandung sebagai jembatan bagi mereka yang memiliki identitas rentan dan belum mendapatkan kesetaraan Hak Asasi Manusia (HAM) secara khusus dalam isu Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB).
Dalam pertemuan juga dibahas update persoalan KBB yang baru-baru ini terjadi, di lingkup Jawa Barat, salah satunya kasus penyegelan kembali masjid Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Parakansalak Sukabumi. Selain itu, kolaborasi lainnya berkaitan dengan rencana acara Bedah Laporan Kasus Intoleransi di Bandung dan Jawa Barat juga konsolidasi rutin yang membahas isu KBB terkini.
Perwakilan tim advokasi JAKATARUB Nita Kusuma mengatakan bahwa toleransi harus berlandaskan HAM, karena menurutnya masih banyak mereka yang bertoleransi namun melupakan HAM. Kolaborasi dalam upaya mendorong pemajuan HAM adalah hal yang sangat penting dilakukan, termasuk oleh pegiat dialog lintas agama dan kampanye toleransi.
Meski telah bekerjasama cukup lama dalam pendampingan dan advokasi KBB, JAKATARUB dan LBH Bandung menilai perlu ada upaya yang lebih sistematis untuk kolaborasi ini. Di JAKTARUB sendiri upaya advokasi sejauh ini dikerjakan secara intuitif dan belum banyak tersistematisasi. Sementara di LBH Bandung Desk KBB tersebut juga merupakan salah satu dari beberapa desk advokasi yang cukup banyak dikerjakan.
Divisi Advokasi JAKATARUB baru dibentuk pada kepengurusan tahun 2023 ini. Alasan dibentuknya divisi ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dan melengkapi kerja-kerja JAKATARUB dalam isu KBB.