Kebebasan Sipil dan Demokrasi di Jawa Barat

Selasa, (28/04/2026), Jaringan Kerja Antarumat Beragama (JAKATARUB) menghadiri diseminasi terkait kebebasan sipil dan demokrasi di Jawa Barat dalam kegiatan bertajuk “Catatan Kritis 1 Tahun LBH Bandung terhadap Isu Kebebasan Sipil dan Politik di Jawa Barat” di Bandung.
Sebagai organisasi yang berfokus pada isu Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB), JAKATARUB memandang bahwa hak beragama tidak dapat dipisahkan dari demokrasi, penegakan HAM, keadilan ekonomi, dan partisipasi publik.
Dalam satu tahun terakhir, lanskap sipil-politik di Indonesia, khususnya Jawa Barat, menunjukkan tekanan serius terhadap kedaulatan rakyat. Laporan LBH Bandung menggarisbawahi tiga peristiwa krusial. Pertama, pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2025 yang memperluas peran TNI di ranah sipil. Kedua, polemik rencana kenaikan tunjangan anggota DPR di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih timpang. Ketiga, pembubaran paksa Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah di Tasikmalaya dan Cianjur yang berlindung di balik ambigu SKB 3 Menteri.
Ketiganya bukan kejadian terpisah, melainkan gejala struktural dari melemahnya prinsip supremasi sipil dan negara hukum.
JAKATARUB Menyikapi Krisis Kebebasan Sipil dan Demokrasi
Lalu bagaimana posisi JAKATARUB? Menyoroti temuan tersebut, JAKATARUB menegaskan pentingnya warga negara menjaga sikap kritis dan melakukan konsolidasi lintas komunitas. Selain itu, masyarakat juga perlu terus “mengudar prasangka” yang kerap dijadikan pembenaran oleh kelompok intoleran maupun pemangku kebijakan.
Dalam perspektif filsafat politik, ketidakadilan struktural ini dapat ditelaah melalui lensa John Rawls tentang justice as fairness. Rawls menekankan bahwa kebijakan publik yang adil harus dirumuskan secara setara. Dalam konsep veil of ignorance (tirai ketidaktahuan), pembuat kebijakan seolah tidak mengetahui posisi sosial, agama, maupun kelas ekonomi mereka sendiri. Misalnya, rencana tunjangan DPR dinilai mengabaikan daya beli rakyat. Selain itu, perluasan kewenangan militer tanpa kontrol sipil yang ketat juga menuai kritik. Regulasi yang melegitimasi diskriminasi terhadap kelompok rentan agama/kepercayaan pun dianggap melenceng dari prinsip keadilan.
Lebih jauh, difference principle Rawls menegaskan bahwa ketimpangan hanya dapat dibenarkan jika memberi manfaat bagi kelompok yang paling kurang beruntung. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Kebijakan justru menguntungkan elit, sementara masyarakat sipil dan kelompok rentan semakin terpinggirkan.
Selain itu, Rawls juga menekankan pentingnya public reason (alasan publik). Dalam prinsip ini, negara wajib mempertanggungjawabkan kebijakan dengan argumentasi yang dapat diterima seluruh warga tanpa diskriminasi terhadap pengetahuan dan keyakinan.
Karena itu, ketika negara membiarkan tafsir administratif menjadi alat pembatasan ruang berkumpul dan beragama, negara justru mengingkari kewajiban dasarnya untuk menjamin kebebasan yang setara.
Mengudar Prasangka dan Merawat Solidaritas Lintas Iman
Di sisi lain, gerakan sipil tidak hanya membutuhkan argumen hukum dan politik. Gerakan sipil juga membutuhkan fondasi etis yang mampu menyentuh hati nurani masyarakat. Dalam konteks ini, nilai-nilai keagamaan memiliki posisi penting untuk mendukung hadirnya keadilan.
Sementara itu, Hassan Hanafi melalui gagasan “teologi pembebasan” mengingatkan bahwa agama tidak boleh direduksi menjadi ritualisme pasif. Sebaliknya, agama perlu menjadi kekuatan transformatif yang membela keadilan sosial.
Menurut Hanafi, teks suci dan tradisi keagamaan harus dibaca secara kontekstual. Dengan demikian, agama dapat membongkar struktur penindasan, memperluas solidaritas, dan memberi suara bagi kelompok yang tersingkir.
Dalam konteks Indonesia, pandangan ini menguatkan peran jaringan antarumat beragama seperti JAKATARUB. Gerakan lintas iman hadir saat Jemaat Ahmadiyah menghadapi pembubaran kegiatan, baik praktik keagamaan maupun sosial. Pun, ketika mahasiswa dan warga menyuarakan kritik terhadap kebijakan yang tidak pro-rakyat. Dalam situasi tersebut, agama hadir bukan sebagai tembok pemisah, melainkan jembatan empati.
Dalam konteks ini, ajaran tentang martabat manusia, keadilan, dan persaudaraan universal menjadi dasar moral gerakan sipil. Nilai-nilai tersebut mendorong masyarakat untuk mengkritik ketidakadilan, menolak stigmatisasi, dan mengawal amanat konstitusi.
Kebebasan Sipil dan Demokrasi sebagai Ruang Bersama
Melalui diseminasi ini, JAKATARUB memandang bahwa konsolidasi masyarakat sipil harus bersifat lintas isu. KBB, HAM, demokrasi, agraria, dan keadilan gender saling berkait; mengabaikan satu aspek berarti melemahkan keseluruhan bangunan demokrasi.
Ruang dialog yang dibangun LBH Bandung harus ditindaklanjuti dengan jaringan advokasi yang lebih inklusif dan koheren. Menjadikan prasangka yang hadir, diurai melalui pendidikan publik, pertemuan lintas identitas, dan kolaborasi berbasis data.
Di saat yang sama, negara dan pemangku kebijakan juga tidak boleh menutup diri. Respons yang konstruktif terhadap masukan masyarakat sipil justru akan memperkuat legitimasi kebijakan dan mencegah polarisasi.
Karena itu, pesan yang efektif dalam gerakan sipil tidak hanya terletak pada kerasnya kritik. Pesan juga perlu dibangun melalui kejelasan narasi, konsistensi nilai, dan kemampuan membangun koalisi berbasis keadilan tanpa bias.
JAKATARUB berkomitmen terus memperluas ruang solidaritas. Selain itu, JAKATARUB juga mendorong penerjemahan nilai-nilai keagamaan menjadi aksi sipil yang inklusif dan mendorong negara kembali ke jalur from the people, by the people, for the people.
Pada akhirnya, demokrasi yang sehat tidak lahir dari kepatuhan pasif, melainkan dari kewarganegaraan yang kritis, berempati, dan siap mengawal keadilan bagi semua.
Penulis: M. Daffa
Editor: Ucu Cintarsih



