Lakukan Audit Sosial untuk Penjabat Kepala Daerah

Share On Your Social Media

Pilkada serentak nasional pada bulan November 2024 sebagaimana yang tertuang pada Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang Pilkada, menyebabkan kekosongan jabatan Gubernur di 25 Provinsi. Merujuk pada Undang-Undang tersebut, maka kekosongan jabatan diisi melalui penunjukan pejabat kepala daerah oleh pemerintah secara langsung. Namun rasa-rasanya penunjukan tersebut belum cukup dilakukan secara transparan dan partisipatif, sehingga berkemungkinan memunculkan potensi korupsi serta adanya kebijakan publik yang tidak berpihak pada masyarakat.

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah melakukan advokasi berkaitan dengan persoalan tersebut, namun sejauh ini penunjukan tetap berjalan tanpa memperhatikan kritik yang diangkat dalam advokasi tersebut. Sangat diperlukan adanya advokasi lanjutan untuk memantau kinerja dan akuntabilitas tiap penjabat kepala daerah. Dalam rangka melanjutkan upaya tersebut, Perludem bersama Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) menginisiasi pembangunan dan penguatan kapasitas masyarakat sipil untuk melakukan pemantauan dan asesmen terhadap performa penjabat Gubernur di 25 Provinsi melalui mekanisme audit sosial.

Agenda tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk Pelatihan yang bertajuk “Menjamin Transparansi Kebijakan Publik di Daerah: Pemantauan dan Audit Sosial terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah.” Diselenggarakan pada hari Rabu (27/9/23), dengan mengundang Tenaga Ahli DPRD, JAKATARUB, Aliansi Jurnalis Independen Bandung, Lembaga Bantuan Hukum Bandung, WALHI Jawa Barat, KPPRI Jawa Barat dan Yayasan Qomari Talaha. Bertempat di Hotel Janevalla, Kec.Bandung Wetan, Kota Bandung.

Pelatihan ini memiliki urgensi untuk membangun kapasitas kelompok marjinal di daerah dalam melakukan upaya kontrol dan memantau kebijakan publik di daerah, utamanya yang berdampak langsung kepada kelompok tersebut. Dalam hal ini, target kelompok yang diajukan sebagai pemantau ialah organisasi atau individu yang berasal dari kelompok rentan dan marginal atau fokus di lingkup tersebut. Rangkaian pelatihan tersebut meliputi pemaparan urgensi audit sosial, metodologi dan pra audit sosial serta pelaksanaan audit sosial dan pelaporan berdasarkan fokus isu di lembaga/komunitas masing-masing.


Share On Your Social Media
adminjakatarub
adminjakatarub
Articles: 186

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *