Lakukan Audit Sosial untuk Penjabat Kepala Daerah
Pilkada serentak nasional pada bulan November 2024 sebagaimana yang tertuang pada Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang Pilkada, menyebabkan kekosongan jabatan Gubernur di 25 Provinsi. Merujuk pada Undang-Undang tersebut, maka kekosongan jabatan diisi melalui penunjukan pejabat kepala daerah oleh pemerintah secara…