Forum PAGUNEMAN di Bandung membahas pemberlakuan KUHP Nasional dan dampaknya terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Di Ambang Pemberlakuan KUHP Nasional antara Pembaruan Hukum dan Ancaman Kriminalisasi

Share On Your Social Media

Menyambut KUHP Nasional: Antara Harapan dan Kecemasan

Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026, perhatian publik tidak hanya tertuju pada isi pasal-pasal barunya, tetapi juga pada kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkannya. KUHP Nasional juga menyimpan harapan sekaligus kecemasan di isi kebebasan beragama berkeyakinan: apakah akan melindungi, atau justru memperluas ruang kriminalisasi.

Kekhawatiran tersebut mengemuka dalam forum yang digelar di Bandung, Jumat (19/12/2025). Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (JAKATARUB) bersama PSPP Nawang Wulan memfasilitasi pertemuan bertajuk “Pemuka Agama untuk Toleransi dan Keberagaman (PAGUNEMAN): Urun Rembuk Menyambut Pemberlakuan KUHP Nasional dan Dampaknya terhadap Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) serta Isu-isu Kemanusiaan lainnya.”

Kegiatan berlangsung di Andelir Hotel Bandung dihadiri pemuka agama, akademisi, pegiat kemanusiaan, serta perwakilan dan pendamping kelompok rentan.

Pasal-Pasal Rentan dan Risiko Implementasi di Lapangan

Catatan kritis disampaikan Risdo dari PSPP Nawang Wulan sebagai pemantik diskusi. Ia menyoroti perubahan pasal penodaan agama yang digantikan pasal-pasal terkait ujaran kebencian, gangguan ibadah, pengakuan living law, demikian pula pasal lain terkait isu moralitas, hingga perluasan kewenangan aparat dalam KUHAP. Menurutnya, tanpa perspektif hak asasi manusia, pasal-pasal tersebut berisiko disalahgunakan di tingkat implementasi, terutama oleh aparat dan pemerintah daerah.

Pandangan serupa disampaikan Asri, yang menilai KUHP Nasional sebagai instrumen hukum yang secara normatif relatif netral. Namun dalam praktik, pasal-pasal yang seharusnya melindungi kelompok minoritas justru dapat digunakan untuk menekan mereka, bergantung pada tafsir dan keberanian aparat penegak hukum. Asri secara khusus menyinggung pasal 300–302 KUHP yang dinilai rentan multitafsir jika diterapkan tanpa pemahaman kontekstual.

Kultur Hukum, Kesaksian Korban, dan Pentingnya Pengawalan Publik

Prof. Nurrohman menegaskan bahwa secara konseptual KUHP Nasional disusun sebagai instrumen hukum yang netral dan menunjukkan praktik yang lebih baik dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan. Jika dalam KUHP kolonial pasal penodaan agama lebih menitikberatkan pada perlindungan institusi agama, KUHP Nasional bergeser pada perlindungan penganutnya.

Namun, akademisi UIN ini mengingatkan bahwa efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh instrumen dan substansi, tetapi juga oleh kultur hukum. Tanpa budaya hukum yang berperspektif keadilan, kesetaraan dan keberagaman, undang-undang akan gagal melindungi keadilan. Ia menilai pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa hukum kerap “tajam ke bawah dan tumpul ke atas” ketika ditekan oleh budaya mayoritas.

Diskusi kemudian berkembang dengan berbagai kesaksian dari peserta forum. Perwakilan gereja menyampaikan harapan agar KUHP baru mampu melindungi jemaat dari penghadangan ibadah, namun juga menyoroti lemahnya penegakan hukum di lapangan. Perwakilan JAI, IJABI, dan kelompok penghayat kepercayaan membagikan pengalaman diskriminasi struktural yang kerap dilegitimasi oleh tafsir hukum mayoritas.

Kelompok pendamping perempuan serta komunitas ragam gender turut mengingatkan bahaya regulasi berbasis moralitas. Mereka juga menyoroti rencana Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual di Kota Bandung yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi kehidupan privat dan melegitimasi persekusi terhadap kelompok minoritas gender dan seksualitas.

Forum menyepakati pentingnya pengawalan berkelanjutan terhadap implementasi KUHP Nasional, termasuk rencana audiensi dengan aparat penegak hukum.

JAKATARUB dan para pegiat sangat menyorot kesiapan negara menjamin keadilan bagi seluruh warganya. Kewaspadaan dan partisipasi masyarakat sipil diyakini menjadi kunci agar KUHP Nasional tidak berubah menjadi alat kriminalisasi, melainkan benar-benar menjadi instrumen perlindungan hak asasi manusia dan keberagaman di Indonesia.

Editor: Risdo Simangunsong


Share On Your Social Media
Ucu Cintarsih
Ucu Cintarsih
Articles: 17

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *