Jaringan Antar Iman Indonesia Tolak Perdagangan Orang (JAITPO) mendesak pemerintah, khususnya Presiden Republik Indonesia, untuk segera mengambil langkah nyata dan tegas dalam menghentikan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dinilai telah mencapai kondisi darurat di Indonesia. JAITPO menilai negara tidak boleh terus absen ketika warga negara menjadi korban eksploitasi, perbudakan modern, dan perdagangan manusia yang dilakukan secara sistematis oleh sindikat transnasional.
Seruan tersebut disampaikan dalam pernyataan pers bertajuk “Darurat Perdagangan Orang: Negara Absen, Sindikat Berkuasa, Rakyat Dijual!” yang dibacakan para aktivis lintas iman dari berbagai daerah di Indonesia pada Rabu (13/5/2026) di Jakarta.
Pernyataan ini merupakan hasil refleksi dan konsolidasi puluhan peserta Workshop Jaringan Lobi dan Advokasi Masalah TPPO yang diselenggarakan oleh Institut Dialog Antariman di Indonesia (DIAN/Interfidei) sejak 11–13 Mei 2026. Kegiatan ini dibuka oleh Ignatius Kardinal Suharyo yang menegaskan bahwa perdagangan orang merupakan persoalan kemanusiaan serius yang membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk generasi muda. Selain itu, hadir pula pembicara dari sejumlah kementerian dan lembaga negara, yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hak Asasi Manusia, DPR RI, Polri, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, serta organisasi keagamaan.
Dalam pernyataan sikapnya, JAITPO menyoroti meningkatnya kasus TPPO di berbagai wilayah Indonesia, baik yang terjadi di dalam negeri maupun luar negeri. Orang muda usia produktif dilaporkan terus dikirim ke Kamboja dan sejumlah negara lain untuk bekerja di perusahaan penipuan daring (online scam) dan judi daring, sementara perempuan dan anak menjadi korban eksploitasi di berbagai daerah. Selain itu, ada sejumlah kasus yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian hukum yang memadai, termasuk kasus Mariance Kabu asal Kupang yang mengalami penyiksaan di Malaysia selama lebih dari 12 tahun, kasus pekerja rumah tangga asal NTT di Medan, kasus Eltras di Maumere, praktik perbudakan di Sumba, dan berbagai kasus lain di sejumlah wilayah Indonesia.
Ironisnya, terdapat oknum tokoh agama yang malah menjadi bagian dari sindikat TPPO di berbagai daerah. Mereka menggunakan otoritas keagamaannya untuk membujuk rayu para korban dengan menggunakan dalih moral dan ayat-ayat Tuhan, agar bersedia diberangkatkan bekerja ke luar daerah atau negeri.
“Para tokoh agama harusnya menjadi bagian dari pencegahan TPPO lewat mimbar-mimbar keagamaan. Bukan malah menjadi bagian dari sindikat kejahatan ini” ungkap Pdt. Emmy Sahertian.
JAITPO menilai regulasi yang ada saat ini belum mampu menjawab perkembangan pola TPPO yang semakin kompleks dan terorganisasi. Karena itu, pemerintah dan DPR didesak segera merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar selaras dengan KUHP baru dan mampu menjangkau kejahatan perdagangan orang yang bersifat transnasional.
JAITPO juga menegaskan bahwa perdagangan orang bukan sekadar persoalan kriminalitas, melainkan krisis kemanusiaan yang merampas harkat dan martabat manusia. Para pemimpin agama yang tergabung dalam jaringan tersebut menyebut TPPO sebagai bentuk ketidakadilan sosial paling ekstrem dan penghinaan terhadap nilai kemanusiaan. Maka JAITPO menyerukan kepada seluruh organisasi keagamaan dan kepercayaan untuk berkomitmen mendorong dan mengawal perubahan regulasi, serta mendesak keseriusan negara dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang
Tentang JAITPO
Jaringan Antar Iman Indonesia Tolak Perdagangan Orang (JAITPO) merupakan jaringan pemimpin agama, aktivis kemanusiaan, dan organisasi lintas iman dari berbagai daerah di Indonesia yang berkomitmen mendorong penghapusan tindak pidana perdagangan orang melalui advokasi, pendidikan publik, dan penguatan solidaritas kemanusiaan lintas iman.
JAITPO turut didukung oleh 24 aktivis lintas iman Indonesia yang berasal dari berbagai lembaga, komunitas, organisasi masyarakat sipil, serta jaringan keagamaan di berbagai wilayah Indonesia, yaitu:
- GKS Waingapu
- Institut DIAN/Interfidei Yogyakarta
- Institut Fahmina
- Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (JAKATARUB)
- JPIC FSGM
- Talitha Kum Indonesia
- KKP-PMP Regio Sumatera
- Komunitas Hanaf Perempuan
- Kongregasi Suster Ursulin Jakarta
- LBH Rakyat Khatulistiwa (RAKHA)
- LK3 Banjarmasin
- PADMA Indonesia
- Pelangi Batas
- PP IJABI
- SEI-SBMI
- Talitha Kum Palembang
- Talitha Kum Regio Lampung
- Talitha Kum Regio Medan
- Terung Ne Lumimuut (TeLu)
- Tim KARGO PMI El Tari
- TRUK F
- WCC Pasundan Durebang
- Yayasan Donders Tambolaka
Dukungan dari berbagai lembaga dan komunitas ini menjadi pengingat bahwa kerja-kerja kemanusiaan dan perdamaian tidak bisa dilakukan sendiri. Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat hari ini, solidaritas lintas iman perlu terus dirawat sebagai kekuatan bersama untuk menjaga ruang hidup bersama yang inklusif, adil, dan menghargai keberagaman.
Penulis: Yunita Tan



