Suasana Konsolidasi di Kantor LBH Bandung, Rabu (13/05/2026). (Dok. JAKATARUB)

Refleksi dan Konsolidasi Advokasi: Menyusun Kembali Suara Keadilan dari Bandung

Share On Your Social Media

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menggelar kegiatan refleksi dan konsolidasi advokasi lanjutan pada Rabu (13/5/2026). Kegiatan ini merupakan respons atas rangkaian demonstrasi Agustus–September 2025 yang berujung pada kriminalisasi puluhan orang. Kegiatan ini menjadi ruang bersama bagi pendamping hukum, keluarga korban, serta jaringan solidaritas. Mereka merumuskan langkah strategis untuk memperjuangkan keadilan bagi para tahanan politik.

Dalam catatan LBH Bandung, sedikitnya 44 orang ditetapkan sebagai tahanan politik selama gelombang aksi tersebut. Mereka ditangkap dalam situasi demonstrasi besar yang dipicu oleh kematian seorang pengemudi ojek online di Jakarta. Korban diduga terlindas kendaraan taktis aparat. Namun, proses hukum yang dijalani para tahanan dinilai penuh kejanggalan. Kejanggalan tersebut terjadi sejak tahap penyidikan di kepolisian hingga persidangan di pengadilan.

Catatan aksi Agustus–September 2025 menunjukkan adanya 230 laporan penangkapan, kehilangan, dan kekerasan dalam periode 29 Agustus hingga 25 September. Kasus tersebar di berbagai wilayah. Di Cirebon tercatat tiga orang ditangkap dan telah dibebaskan. Sementara itu, Subang mencatat 129 korban. Di Cianjur terdapat 106 korban dengan 70 orang dibebaskan. Adapun di Ciamis, 39 orang berstatus tersangka. Di Bandung sendiri tercatat 48 korban, sementara dalam proses peradilan terdapat 44 korban kriminalisasi yang seluruhnya diputuskan bersalah. Penangkapan tidak hanya terjadi di Bandung. Penangkapan juga dilaporkan berlangsung di Makassar, Jombang, Kediri, dan Ciamis. Para korban berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar, mahasiswa, pekerja informal, hingga aktivis.

LBH Bandung mengungkapkan bahwa berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia diduga terjadi selama proses tersebut. Modus operasi yang dilaporkan meliputi sweeping atau salah tangkap, penculikan, serta penangkapan sewenang-wenang. Selain itu, jenis kekerasan yang dialami korban mencakup penangkapan sewenang-wenang, perampasan barang, hingga penghalangan akses terhadap bantuan hukum. Seluruh laporan yang masuk tercatat dalam jejaring pelaporan dengan kategori LP A. Kategori yang menunjukkan adanya pola pelanggaran yang sistematis, termasuk pelanggaran terhadap hak dasar manusia untuk bebas dari penyiksaan.

Fakta-fakta ini kemudian dihimpun dan disandingkan dengan catatan kronologis tim hukum sebagai bagian dari upaya membangun advokasi berbasis data dan kesaksian. Melalui kegiatan ini, konsolidasi dipandang sebagai langkah penting untuk menyatukan kekuatan berbagai pihak yang terlibat. Tidak hanya sebagai forum refleksi, kegiatan ini juga menjadi titik awal penyusunan rencana tindak lanjut advokasi. Laporan yang dihasilkan nantinya akan disampaikan kepada sejumlah lembaga; Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan Komisi Yudisial. Langkah ini dilakukan untuk mendorong pengawasan serta pertanggungjawaban negara atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

Acara yang berlangsung di Kantor LBH Bandung ini diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan. Kegiatan dimulai dari registrasi dan pembukaan, lalu dilanjutkan dengan sesi refleksi bersama para tahanan politik dan pendamping hukum. Selain itu, forum ini juga membahas penyusunan rencana advokasi lanjutan.

Melalui forum ini, diharapkan lahir catatan reflektif yang tidak hanya menjadi dokumentasi. Catatan tersebut menjadi pengingat kolektif agar tragedi serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Lebih dari sekadar agenda organisasi, kegiatan ini menegaskan bahwa perjuangan melawan kriminalisasi dan pelanggaran HAM belum usai. Di tengah proses yang panjang, konsolidasi menjadi ruang untuk menjaga solidaritas dan saling menguatkan. Forum ini juga mengingatkan bahwa keadilan bukan hanya tuntutan, tetapi perjuangan bersama yang harus terus dirawat.

Penulis: Fadhil Reyhan
Editor: Ucu Cintarsih


Share On Your Social Media
Fadhil Reyhan
Fadhil Reyhan
Articles: 1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *